Sopir Trailer Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Probolinggo

PROBOLINGGO, Arus Berita - Sopir truk trailer bernama Cecep Adi Sucipto (46) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di jalur selatan Desa Malasan Wetan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Insiden ini menewaskan empat orang dalam satu keluarga.

Kasatlantas melalui pernyataan AKP Safiq menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti. Hasil penyidikan menunjukkan adanya kelalaian pengemudi yang menyebabkan kegagalan fungsi rem, hingga memicu tabrakan dengan lima kendaraan.

Tersangka dijerat Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.

Polisi juga melibatkan ahli dari Dinas Perhubungan Jawa Timur untuk mengkaji aspek teknis kendaraan dan keselamatan. Sementara itu, korban luka dilaporkan sudah membaik dan menjalani rawat jalan.

Pihak kepolisian mengimbau pengendara agar selalu memastikan kendaraan laik jalan, terutama saat melintasi jalur dengan turunan tajam, guna mencegah kecelakaan serupa.

Post a Comment

0 Comments