PROBOLINGGO, Arus Berita - Seorang guru ngaji berinisial SH (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di wilayah Triwung, Kademangan, Kota Probolinggo. Korban adalah anak berinisial MFR (10), dengan kejadian berlangsung pada Senin (9/3/2026) malam dan sempat viral di media sosial.
Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri, menyatakan pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses penyidikan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti, termasuk rekaman video kejadian.
Kasus ini bermula saat korban diduga tidak sengaja menggores kendaraan milik seorang kiai di lokasi musala. Tersangka yang emosi kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Meski demikian, polisi menegaskan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat:
- Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (ancaman 3 tahun 6 bulan)
- Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman 2 tahun 6 bulan)
Polres Probolinggo Kota menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban yang masih di bawah umur.

0 Comments