PROBOLINGGO, Arus Berita - Polres Probolinggo Kota mengungkap enam kasus peredaran sabu selama April hingga awal Mei 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.
Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri, menyatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba dalam membongkar jaringan narkoba di wilayah kota dan kabupaten.
Barang bukti tersebut mengindikasikan para pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar aktif, bukan sekadar pengguna.
Jerat Hukum
Para tersangka dijerat:
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 114)
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Dengan ancaman hukuman minimal 4–5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

0 Comments