PROBOLINGGO, Arus Berita - Pada 4 Oktober 2023, TikTok Shop Indonesia resmi ditutup sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Keputusan ini memicu berbagai respons dari masyarakat, dengan pro dan kontra.
Tanggal tersebut menjadi batas waktu yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada TikTok Shop untuk menghentikan operasionalnya sebagai platform social commerce. TikTok Indonesia secara resmi mengumumkan penutupan TikTok Shop melalui pernyataan resmi dan menegaskan komitmennya untuk menghormati peraturan dan hukum di Indonesia.
Baca Juga : Pemilu Damai di Probolinggo: Kesepakatan Bersama Dalam Menjaga Kondusifitas
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan melalui Twitter bahwa platform social commerce, termasuk TikTok, hanya boleh digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, sementara fasilitas transaksi jual beli seperti e-commerce dilarang.
Keputusan ini memicu perdebatan di masyarakat, dengan sebagian setuju dan sebagian menolak penutupan TikTok Shop. Beberapa mengungkapkan keraguan terhadap efektivitas penutupan tersebut dan mempertanyakan dampaknya terhadap pulihnya aktivitas perdagangan offline. (AL)

0 Comments