Pemilu 2024, Kota Probolinggo Memiliki 5 Dapil

Pemilu 2024 Semakin Dekat

PROBOLINGGO, Arus Berita - Senin (06/01/2023), muncul Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum 2024 yang salah satu isinya adalah perubahan jumlah daerah pemilihan (dapil) di Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Pada Pemilu 2019 lalu, Kota Probolinggo memiliki 3 Dapil. Yakni Dapil Mayangan, Dapil Kanigaran-Wonoasih, dan Dapil Kademangan-Kedopok. Namun, dikarenakan munculnya PKPU No 6 Tahun 2023, untuk Pemilu 2024 mendatang, Kota Probolinggo memiliki 5 Dapil. Yakni Dapil Kanigaran, Dapil Mayangan, Dapil Wonoasih, Dapil Kedopok dan Dapil Kademangan.

Baca Juga : Bangunan Semipermanen di Taman Maramis Belum Mendapat Ijin Walikota

Ketua KPUD Kota Probolinggo, Ahmad Hudri menjelaskan bahwa PKPU baru tersebut wajib dilaksanakan di Kota Probolinggo dan diikuti oleh seluruh parpol peserta pemilu 2024 mendatang. Hudri juga mengatakan bahwa akan segera menindaklanjuti dengan mensosialisasikan kepada partai-partai politik dan kepada publik.

Hudri juga menegaskan bahwa perubahan jumlah dapil di Kota Probolinggo bukanlah hal yang mengejutkan. "Perubahan Dapil ini bukan tiba-tiba. Kami sudah melakukan beberapa rancangan terkait kemungkinan perubahan jumlah dapil ini. Bahkan kami melakukan FGD beberapa kali dengan mengundang parpol-parpol yang ada terkait kemungkinan perubahan ini," tutupnya.(SUL)

Post a Comment

0 Comments