PROBOLINGGO, Arus Berita - Mulai bulan september 2022, ada perubahan aturan untuk para pengguna Kereta Api (KA). Pada aturan sebelumnya, pengguna Kereta Api yang belum melakukan vaksin booster, diperkenankan untuk tetap bisa menggunakan jasa KA asalkan memberikan bukti surat keterangan negatif PCR.
Namun, aturan lama tersebut tidak berlaku lagi saat ini. Aturan baru yang diterapkan oleh KAI adalah untuk penumpang usia 18 tahun keatas, wajib melakukan vaksin booster. Keterangan hasil PCR tidak berlaku lagi. Dan untuk penumpang usia 6 - 17 tahun, diwajibkan sudah melakukan vaksin tahap ke-2.
Baca Juga : Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto Kunjungi Probolinggo
Hal tersebut disampaikan oleh Azhar Zaki, Humas KAI Daop 9, "Betul ada aturan baru tersebut. Dan kami sudah sosialisasikan di awal bulan september kepada masyarakat," ujarnya. Zaki juga menambahkan bahwa bagi calon penumpang yang sudah membeli tiket, namun belum memenuhi persyaratan baru yang ditentukan oleh KAI, maka biaya tiketnya akan dikembalikan keseluruhan. (SUL)

0 Comments