PROBOLINGGO, Arus Berita - Satu lagi target waktu lelang salah satu proyek di Kota Probolinggo kembali tidak tercapai. Proyek yang dimaksud saat ini adalah proyek revitalisasi Mal Pelayanan Publik (MPP) di jalan basuki rahmat.
Tidak tercapainya lelang revitalisasi MPP yang ditargetkan bulan maret lalu dikarenakan ada nya aturan baru dari Pemerintah Pusat. Rahman Kurniadi, Plt Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukimanan (DPUPR PERKIM) Kota Probolinggo, menyatakan bahwa proses lelang molor.
"Benar kami tidak bisa proses lelang proyek tersebut dikarena aturan baru, yakni Permen-PUPR Nomor 1/2022 yang memperbarui nilai pajak yang sebelumnya 10% menjadi 11%," ujarnya. "Dampaknya kami tidak bisa melaksanakan proses lelang di bulan maret," tambahnya.
Rahman menambahkan bahwa proses lelang bisa dijalankan bila tahap review sudah selesai. Itu pun akan berdampak dengan perubahan anggaran biaya dengan perhitungan pajak yang baru. (SUL)

0 Comments