Rusunawa Milik Pemkot Probolinggo di Segel Warga

PROBOLINGGO, Arus Berita - Senin (28/02/22), Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Bestari milik Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo disegel oleh warga kelurahan mayangan yang bernama Buchori Muslim. Buchori mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya.

Menurutnya, Buchori membeli sebidang tanah seluas 9500 m2 pada tahun 2001 dari pemilik lahan atas nama Sekar Sari. Hal tersebut dipetkuat oleh pengakuan Mohammad Yunus selaku ahli waris Sekar Sari. "Memang betul tanah orang tua saya dijual ke bapak Haji Buchori," katanya.

Buchori menjelaskan bahwa dari 9500 m2 tersebut, 3500m2 digunakan untuk jalan lingkar utara yang saat ini sudah digunakan untuk umum. Untuk sisanya 6500 m2 digunakan pemerintah untuk dibangun Rusanawa yang sudah berdiri dan difungsikan sampai saat ini.

"Untuk tukar guling yang 3500 m2 sudah selesai. Saat ini saya meminta pertanggung jawaban pemerintah kota untuk tukar guling yang 6000 m2 sisanya," ujarnya. Buchori juga menjelaskan bahwa permasalahan ini terjadi pada zaman H.M Buchori menjadi walikota. Tapi menurutnya, pemerintah daerah itu berkelanjutan. Permasalahan yang belum diselesaikan oleh pemerintah sebelumnya harus bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah berikutnya.

Ditemui terpisah, Kepala Bidang Aset di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Probolinggo, Achmad Wahyudi, menjelaskan bahwa Rusunawa Bestari sudah tercacat di dalam buku aset Pemerintah Daerah Kota Probolinggo. Wahyudi tidak bisa berkomentar banyak. "Kami akan laporkan dan koordinasikan dengan bapak Walikota dulu. Karena pelapor juga mengirim surat ke bapak walikota," tutupnya. (SUL)

Post a Comment

0 Comments