Bepergian Dengan Transportasi Umum Tak Lagi Harus Antigen Dan PCR

Arus Berita - Pelonggaran persyaratan penggunaan transportasi di masa pandemi sudah mulai dilakukan pemerintah. Pada hari selasa (08/03), pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, atas perintah presiden RI, menyatakan bahwa karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan karantina umrah hanya satu hari saja.

Tidak hanya pelonggaran untuk PPLN, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga mengalami pelonggaran persyaratan. Salah satunya adalah PPDN tidak diwajibkan lagi untuk melaksanakan tes antigen maupun PCR. Syarat tersebut dicabut untuk pengguna semua moda transportasi, baik udara, darat dan laut.

Pencabutan persyaratan diatas ditujukan kepada masyarakat yang telah melaksanakan vaksin lengkap 2 dosis dan masuk pada aplikasi peduli lindungi. Hal diatas juga didasari karena menurunnya jumlah kematian dikarenakan virus covid-19. (SUL)

Post a Comment

0 Comments