7 Gubernur Yang Akan Habis Masa Jabatannya Di 2022

Arus Berita - Pada tahun ini (2022), ada sebanyak tujuh gubernur yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2022. Tujuh kepala daerah tersebut adalah Anies Baswedan (Jakarta), Nova Iriansyah (Aceh), Rusli Habibie (Gorontalo), Wahidin Halim (Banten),   Erzaldi Rosman Djohan (Kepulauan Bangka Belitung), Muhammad Ali Baar Masdar (Sulawesi Barat), dan Dominggus Mandacan (Papua Barat).

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam Pasal 201 ayat 8 disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pada bulan November 2024.

Hal tersebut akan mengakibatkan adanya kekosongan gubernur. Sesuai pasal 201 ayat 10 pada Undang-Undang tersebut diatas, kekosongan gubernur akan diisi pejabat gubernur yang berasal dari pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur di pilkada serentak november 2024 mendatang. (SUL)

Post a Comment

0 Comments