PROBOLINGGO, Arus Berita - Rabu (10/11), pukul 13.00, Bagian Hukum Pemerintah Kota Probolinggo bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo melaksanakan Sosialisasi Perda No 8 Tahun 2020 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Aula Kantor Kelurahan Triwung Kidul.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Fernanda Zulkarnain. Fernanda yang hadir sebagai nara sumber menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk menyusun kebijakan-kebijakan untuk daerahnya masing-masing, termasuk kebijakan tentang penyelenggaraan pendidikan.
"Menyusun kebijakan tentang sistem penyelenggaraan pendidikan adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah. Salah satunya yang kami sosialisasikan siang hari ini. Perda no 8 tahun 2020 mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan. Mulai dari cara pendirian, pengelolaan, penyelenggaraan, penilaian sampai dengan pengawasan dan pengendaliannya tertuang didalamnya," Ujar Politisi muda yang juga Ketua DPD Partai Golkar ini.
Fernanda juga menyampaikan bahwa perda no 8 tahun 2020 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan tersebut pembaharuan dari perda no 8 tahun 2015. Hal tersebut dilakukan karena perda sebelumnya sudah tidak sesuai lagi karena perubahan sistem pendidikan dari tahun ke tahun.
Dalam acara sosialisasi tersebut, tampak hadir juga Ismil Farida, Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum; Siti Romlah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Moh Buhar, Lurah Triwung Kidul. (SUL)
0 Comments