PROBOLINGGO, Arus Berita - Kemarin (senin, 1 november) Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin anak umur 6-11 tahun boleh di vaksinasi menggunakan vaksin Sinovac. Terbitnya izin tersebut dirujuk dari hasil penilaian keamanan dan kekebalan yang ditimbulkan terhadap Covid-19.
Izin tersebut disampaikan secara langsung melalui konferensi pers virtual senin kemarin oleh Penny K. Lukito, selaku Kepala BPOM. Penny menyatakan berdasarkan uji klinis dan hasil penilaian keamanan serta kekebalan yang ditimbulkan, penggunaan vaksin Sinovac boleh dilakukan kepada anak usia 6-11 tahun.
Seperti diketahui, bahwa pandemi covid-19 belum juga selesai di Indonesia. Para pakar kesehatan menyatakan, dengan tambahan di vaksinnya anak umur 6-11 akan mengurangi kemungkinan lonjakan covid gelombang ke-3. (SUL)
0 Comments