PROBOLINGGO, Arus Berita - Beberapa waktu lalu, Komisi II DPRD Kota Probolinggo melaksanakan Inspeksi Mendadak ke Taman Maramis Kota Probolinggo. Taman yang terletak di Kelurahan Kanigaran tersebut tengah menjadi perhatian komisi II terkait informasi semakin banyak nya bedak yang dibangun semipermanen di atas lahan aset Pemerintah Kota Probolinggo.
Setelah mengajak berbicara pada pedagang pemilik bangunan semipermanen tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, menjelaskan bahwa mereka belum mendapatkan ijin dari Pemerintah Kota Probolinggo. "Kami baru saja menanyakan kepada mereka terkait izin bangunan mereka. Ternyata mereka memang belum mendapatkan izin resmi dari pemkot," ujar Muchlas.
Baca Juga : Petani dan Buruh Pekerja Tembakau Mengeluh Tidak Dapat BLT Dari Bagi Hasil Cukai Tembakau
Walaupun menurut para pedagang tersebut sudah proses mengajukan izin, tapi izin tak kunjung keluar. "Mereka infonya sudah mengajukan izin. Sudah mengumpulkan KK dan KTP nya katanya. Nanti untuk mendapat keterangan pasti dengan dinas terkait, Komisi II akan melakukan RDP," imbuh politisi golkar ini.
Dihubungi terpisah, Ahmad Wahyudi, Kepala Bidang Barang Milik Daerah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo, membenarkan bahwa pedangang di maramis yang memiliki bangunan semipermanen tersebut belum memiliki izin. "Memang benar ada kurang lebih 40an pedagang yang mengajukan izin kepada kami untuk mendirikan bangunan di atas lahan pemkot tersebut. Namun karena belum ada rekomendasi dari walikota, kami tidak berani mengeluarkan izin tersebut. Jadi kalau ada bangunan disana, baik permanen maupun semipermanen, itu tidak berizin," ungkapnya. (SUL)

0 Comments