PROBOLINGGO, Arus Berita - Beberapa waktu lalu, Nanik Heri, warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, datang ke kantor DPRD melakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan komisi II beserta Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
Nanik yang pada saat itu hadir didampingi oleh Titis dan beberapa rekannya dari Divisi Hukum dari Gerakan Nusantara Hijau (GNH), menceritakan kronologi kekecewaannya kepada Pemerintah Kota dan Walikota Probolinggo. Pasalnya, tanah aset yang terletak di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, yang telah disewanya selama 14 tahun, dialihkan ke orang lain secara sepihak oleh Pemkot Probolinggo.
"Diawal-awal kami menyewa, itu lahan gambut. Becek dan tidak bisa ditanami apa-apa. Kami perbaiki tanahnya sampai kami tanami berbagai jenis tanaman pangan dan buah-buahan seperti bayam, kangkung, sawi, anggur serta tanaman-tanaman lainnya," ceritanya.
Bahkan pada tahun 2020, lahan tersebut dibuka untuk umum tanpa dipungut biaya apapun. "Mulai 2020, tempat itu kami buka untuk umum. Kami jadikan tempat edukasi studi lingkungan. Banyak warga sekitar, bahkan anak-anak sekolah datang kemari. Kami mengenalkan kepada mereka berbagai jenis tanaman yang ada dan bagaimana cara menanamnya. Gratis tanpa dipungut biaya apapun masuk ke lahan kami," tuturnya.
Baca Juga : Tetap Waspada! Probolinggo Masih Berpotensi Kedatangan Hujan Lebat Disertai Angin
"Saya mendengar ada info-info yang tidak benar diberikan orang tertentu kepada Pemkot terkait penggunaan lahan yang kami sewa. Akhirnya kami memutuskan untuk menghadap bapak Walikota untuk menjelaskan terkait hal ini," imbuh Nanik. "Dan alhamdulillah kami diterima oleh Walikota, dan kami jelaskan semuanya. Malah Walikota didepan kami berbicara kepada kami bahwa Beliau mendukung sekali program kami tersebut. Bahkan beliau berkata bahwa kalau bisa biaya sewanya digratiskan," ujar Nanik bercerita di RDP tersebut.
Namun sayangnya, usaha Nanik tidak sesuai dengan hasil pertemuan dengan Walikota. Pada oktober lalu, dia mendapati ada orang menggembok lahan aset itu sehingga dia tidak bisa mengakses kembali lahan itu. Tiba-tiba tanah itu dikerjakan oleh orang lain yang mengaku disuruh oleh Mega Guntara dan Doni.
"Sejumlah surat yang saya kirim ke Walikota terkait sewa lahan ini tidak ada satupun yang dijawab. Ternyata tiba-tiba sudah disewakan ke orang lain atas nama Mega Guntara per Oktober lalu. Saya menyayangkan hal ini, apalagi saya juga sudah bertemu Bapak Walikota dan didukung beliau, nyatanya dilapangan sebaliknya," kesah Nanik.
Achmad Wahyudi, Kepala Bidang Aset DPKAD Kota Probolinggo, menerangkan bahwa permasalahan sewa tanah aset yang diceritakan bu Nanik adalah berawal dari pencabutan yang dilalukan Pemkot tertanggal 11 Agustus. Menurut Wahyudi ada yang dilanggar oleh penyewa sesuai Perda Nomor 5/2020 dan Perwali Nomor 40/2018 Tentang Penyewaan dan Pemanfaatan Lahan Aset Daerah.
Menurut Wahyudi ada perubahan pemanfaatan tanah aset yang seharusnya tidak dilakukan oleh bu Nanik. "Bu Nanik menyewa lahan aset untuk tanaman produktif. Nanyata dibuat penambahan kolam ikan disana. Nah itu melanggar!" ujarnya. Menurut Wahyudi alih fungsi lahan tidak diperkenankan tanpa persetujuan Pemkot.
"Terkait surat permohonan bu Nanik , memang kami sudah menerima. Tapi kami tidak berani menjalankan karena harus ada disposisi dari Bapak Walikota. Dan terakhir surat yang terdisposisi bapak Walikota adalah surat permohonan sewa lahan atas nama Mega Guntara," Ujar Wahyudi.
Baca Juga : Pasar Baru Selesai, Namun Tidak Boleh Langsung Ditempati
Pimpinan RDP, Muchlas Kurniawan, menyatakan bahwa akan ada rapat internal Komisi II untuk membuat rekomendasi hasil RDP. "Kami sudah mendengarkan penjelasan dari semua pihak. Kami akan mengadakan rapat intern komisi untuk menindaklanjuti permasalahan ini yang nantinya muncul rekomendasi kami kepada eksekutif," tutupnya. (SUL)

0 Comments