PROBOLINGGO, Arus Berita - Dikarenakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu, terjadi pula kenaikan tarif angkutan kota (angkot) di Kota Probolinggo dari Rp 5.000 menjadi Rp 7.000. Kenaikan sebesar Rp 2.000 tersebut sudah berlaku sejak beberapa bulan yang lalu.
Namun halnya, kenaikan tarif angkot yang sudah diberlakukan oleh para supir angkot itu belum dilegitimasi di Peraturan Walikota (Perwali) nya. Dinas Perhubungan (Dishub) masih belum mengusulkan perubahan tarif angkutan kota pada Perwali No 5 Tahun 2015, yang isinya bahwa tarif angkutan kota Rp 5.000.
Kepala Dinas Perhubungan, Agus Effendi, menyatakan bahwa belum diusulkannya perubahan isi terhadap Perwali tersebut dikarenakan dishub masih dalam proses mengevaluasi nilai kenaikan yang diberlakukan oleh para supir angkot tersebut. "Isi Perwali tersebut masih belum berubah. Kami masih tahap proses evaluasi dan mengkaji nilai kenaikan tersebut," ujarnya singkat.
Baca Juga : Jalan Sehat Nasional HUT Ke-58 Golkar di Kota Probolinggo Dihadiri Ribuan Warga
Noviyantono, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( Kabid LLAJ) Dishub Kota Probolinggo, menambahkan bahwa kajian akan dilakukan sampai akhir tahun. "Ya kami kaji sampai akhir tahun ini. Jangan sampai dengan kenaikan harga, angkot malah sepi peminat," ujarnya singkat.
Parmo, salah satu supir angkot berpendapat sebaliknya, "Apanya yang mau dikaji lagi pak? Wong harga bensin naik. Harga-harga spare-part dan perbaikan mobilnya juga naik. Kalau tarifnya ndak naik, ya kami yang buntung pak!" ceplosnya menanggapi masalah menunggu kajian. Kenaikan BBM dan spare-part kendaraan menjadi alasan utama pemilik angkot untuk menaikkan tarif nya. (SUL)

0 Comments