Kota Probolinggo Nol Pasien Gangguan Ginjal Akut

obat sirup gangguan ginjal

PROBOLINGGO, Arus Berita - Dua minggu terakhir, negara kita dihebohkan dengan obat-obatan berupa sirup yang tak layak minum hingga bisa menyebabkan gangguan ginjal akut. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia sudah bergerak cepat untuk mengantisipasi hal tersebut.

Melalui Surat Edaran (SE) Kemenkes pada tanggal 18 oktober lalu yang berisikan perintah kepada fasilitas layanan kesehatan (seperti Rumah Sakit, apotek, puskesmas dan tempat-tempat yang menjual obat-obatan) untuk tidak meresepkan obat sirup.

Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana (Dinkes PPKB) Kota Probolinggo juga melakukan gerak cepat. Menurut Plt. Kepala Dinkes PPKB Kota Probolinggo, dr. Nurul Hasanah Hidayati, menyatakan bahwa Dinkes sudah membuat surat kepada pimpinan faskes untuk tidak meresepkan obat sirup. "Kami sudah membuat surat kepada pimpinan faskes dan ketua organisasi profesi untuk tidak meresepkan obat sirup sementara waktu sampai keluar hasil investigasi dari tim Kemenkes dan BPOM," ujarnya.

Baca Juga : Antisipasi Cuaca Ekstrim, DLH Lakukan Perempesan Pohon

Dr. Ida, begitu biasa dipanggilnya, juga menjelaskan bahwa tim Dinkes Kota Probolinggo juga sudah turun ke apotek-apotek dan toko-toko yang menjual obat bebas untuk tidak menjual obat atau vitamin yang berbentuk sirup untuk sementara waktu. Sampai saat ini, hasil dari pantuan Dinkes, Kota Probolinggo masih tidak terdapat pasien dengan gangguan ginjal akut. (SUL)

Post a Comment

0 Comments