Alun-Alun Akan Dibangun, PKL Didalam Akan Digusur

PROBOLINGGO, Arus Berita - Revitalisasi alun-alun Kota Probolinggo akan diselesaikan di akhir tahun ini. Proyek ini dikebut dengan anggaran 7,8 miliar di tahun 2022 ini. Alokasi anggaran yang cukup besar itu akan digunakan untuk revitalisasi alun-alun sisi timur dan selatan.

Sepanjang sisi timur alun-alun akan digunakan untuk pujasera. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), Ir. Fitriawati, membenarkan bahwa akan ada revilatisasi sisi timur alun-alun yang nantinya dipergunakan untuk pujasera. "Iya nanti akan ada pujasera di sisi timur alun-alun. PU sudah berkoordinasi dengan kami," katanya. Fitria juga menjelaskan bahwa pujasera sisi timur nantinya untuk para PKL. 

"Harapannya nanti bisa difokuskan di sisi timur PKL nya. Sehingga lebih tertata rapi dan tidak kumuh," tambahnya. Fitri juga menyatakan bahwa nantinya tidak boleh ada lagi PKL berjualan di dalam alun-alun. "Tidak boleh ada PKL yang berjualan didalam alun-alun," imbuhnya.

Agus Sugianto, koordinator PKL, mengatakan bawa ada kurang lebih 20 PKL yang saat ini berjualan di areal dalam alun-alun. "Ada 20 lebih PKL yang ada di areal dalam alun-alun. Dan mereka sudah disana sejak sebelum 2010.  Dan mereka selalu menjaga kebersihan disana." Ujar Agus.

"Kok kami merasa ini tebang pilih ya? Kan banyak juga PKL yang melanggar aturan seperti para PKL di jalan dr sutomo dan jalan suroyo. Kenapa hanya kami yang akan ditertibkan?" Keluh Agus. "Sewa Odong-odong yang semakin banyak dan melintas dijalan kota juga melanggar kan?" tanyanya. 

Baca Juga : Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto Kunjungi Probolinggo

Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, menyayangkan akan penerapam kebijakan yang dirasa tidak merata tersebut. "Hal ini terjadi karena kesalahan pemerintah kota sendiri. Kalau memang tidak boleh, kenapa mereka bisa berjualan disana bertahun-tahun?" tanyanya. "Dan masih banyak ditempat-tempat lain yang melanggar tapi tidak ditindak. Sah-sah saja kalau mereka akhirnya berpendapat bahwa pemkot tebang pilih," imbuhnya.

Aman Suryaman, Kasatpol PP Kota Probolinggo, menyatakan bahwa larangan tersebut tercantum di dalam Perda No 8 tahun 2011 pasal 5 tentang Penataan PKL, dan Perwali No 11 Tahun 2010 tentang pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH). "Didalam aturan jelas menyatakan PKL tidak boleh dan tidak memiliki izin untuk memanfaatkan atau berjualan di dalam area RTH. Itu dasar kami untuk menertibkan mereka," tutupnya. (SUL)

Post a Comment

0 Comments