PROBOLINGGO, Arus Berita - Sabtu (11/06), DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan acara penyerahan Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2021 kepada Walikota Probolinggo.
Rapat Paripurna tersebut adalah tindak lanjut dari hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo dengan TAPD dan beberapa dinas serta Organisasi dan Lembaga yang nama nya muncul pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPRD Kota Probolinggo mengeluarkan 10 point rekomendasi yang diserahkan langsung kepada Walikota Probolinggo pada Rapat Paripurna sore tadi.
Salah satu rekomendasi dari DPRD adalah terkait Museum Rasulullah; DPRD meminta BPPKAD untuk menagih pajak hiburan dari Museum Rasulullah senilai 117.240.000 rupiah dan sewa senilai 46.687.328 rupiah sesuai dengan permintaan hasil audit BPK. DPRD juga meminta pemerintah daerah untuk merevisi perjanjian dengan pengelola (pihak ke-3) karena sampai saat ini belum ada kontribusi pendapatan daerah yang diberikan kepada pihak ke-3.
Selain itu, DPRD juga mengeluarkan meminta pemerintah kota untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan yang sama dan berulang-ulang setiap tahunnya hasil audit dari BPK.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Probolinggo mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap laporan keuangan hasil audit BPK. Namun, BPK masih menemukan banyak kesalahan-kesalahan pada laporan keuangan Pemerintah Kota Probolinggo dibawah kepemimpinan Walikota Hadi Zainal Abidin. (SUL)

0 Comments