Karyawan Konfeksi Wadul Dewan

PROBOLINGGO, Arus Berita - Beberapa waktu lalu, Rabu (19/01), Komisi III DPRD Kota Probolinggo melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan pelapor, yakni Lukman Hakim, Djuharsan, dan Yani. Mereka bertiga adalah karyawan PT Hansika Unggul Indah, perusahan yang terletak di kelurahan sukoharjo.

Djurhasan, salah satu perlapor, menyatakan bahwa mereka diberhentikan mulai 1 April 2020. Akan tetapi dipanggil kembali pada bulan Juli 2020. Namun ternyata hanya berlansung selama satu bulan saja dengan gaji Rp 1.000.000. 

Perwakilan dari PT Hansika Unggul Indah, Sutiyah, menyatakan bahwa ketiga karyawan tersebut tidak dipecat. "Mereka tidak dipecat oleh perusahaan. Malah mereka sendiri yang meminta untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaannya tanpa ada pemberitahuan ke perusahaan," ujarnya.

Sutiyah juga menjelaskan bahwa order perusahaan Jepang, yang biasa diterima perusahaannya, sempat berkurang drastis dan berhenti karena efek pandemi global tersebut. Dan menurut Sutiyah, perusahaan sudah membicarakan terkait hal tersebut kepada semua karyawan.

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja, DPMPTSP, yang juga dihadirkan pada RPD tersebut hadir diwakili oleh Roby Susanto. Roby menjelaskan bahwa terkait PHK ini pihaknya tidak mengetahui dikarenkan belum ada laporan dari perusahaan kepada dinas. "Aturannya memang semua perusahaan yang mem-PHK karyawannya, harus melaporkan kepada kami (Dinas)," ujarnya. 

Roby mengaku terkait hal ini menunggu rekomendasi DPRD, namun seiring berjalan akan berusahan menyelesaikan permasalahan ini secara bipatrit. Ketua Komisi III, Agus Riyanto, setuju dengan mencoba diselesaikan secara bipatrit. (SUL)

Post a Comment

0 Comments