PROBOLINGGO, Arus Berita - Salah satu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Saifuddin, mengadukan SMKN 1 Kota Probolinggo ke Tim Saber Pungli Polres Kota Probolinggo perihal dugaan penarikan pungutan wajib yang seharusnya tidak diperbolehkan.
Tampak Saifuddin menyertakan bukti fisik dalam laporannya ke Tim Saber Pungli. Pria yang biasa disapa Udin ini menjelaskan bahwa tidak boleh ada pungutan wajib dari sekolah. Menurutnya, jika itu berupa sumbangan, seharusnya tidak boleh ada penentuan nilai nominal dan penentuan waktu penyerahan. "Menurut kami ini masuk ranah pungutan yang seharusnya tidak diperbolehkan," ujarnya.
Dwi Anggraeni menolak hal tersebut dikatakan pungutan liar (pungli). Menurutnya, Sumbangan tersebut diserahkan kepada komite sekolah yang sebelumnya sudah dikomunikasikan dengan wali muridnya.
Hari Sunarto, Ketua Komite SMKN 1, menyayangkan masalah ini mencuat. "Sumbangan sukarela ini sudah berjalan bertahun-tahun lamanya. Kenapa baru sekarang dipermasalahkan?" Tanyanya. Menurut Hari, sumbangan tersebut bersifat sukarela. Bahkan ada yang tidak mampu, diturunkan nilai sumbangannya. Dan hasil sumbangan tersebut digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak bisa ter-cover oleh BOS maupun BOSDA. (SUL)
0 Comments