PROBOLINGGO, Arus Berita - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo dengan pemohon, yakni Lembaga Perlindungan Konsumen LPKN Pusat yang membahas tentang proyek tender pembangunan RSUD baru di Kota Probolinggo.
Komisi III mengundang Dinas PUPR dan Perkim, Bagian PJB, Bagian Hukum, Inspektorat dan Ketua Pokja proyek tersebut. Proyek pembangunan RSUD yang akan menelan total anggaran 182 Milyar ini dilaporkan memiliki banyak kesalahan pada tender akhir tahun ini.
Louis Hariona, Depkorwas LPKN, menjabarkan kejanggalan-kejanggalan yang terdapat pada proses awal tender sampai pengumuman pemenang. Salah satu kejanggalan adalah, pada dokumen lelang, pada segmen pengadaan server, tertulis Pembangunan Rumah Sakit tipe B Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Menurut H.Syukur, anggota komisi III dari Fraksi Partai Golkar, sangat menyayangkan sekali kenapa dokumen tersebut bisa lepas kontrol MK (Menejemen Kontruksi) yang pekerjaannya dibiayai dengan banderol yang mahal dari uang negara tersebut.
" Saya berharap kepada Pokja selaku wasit yang sudah bersertifikasi dan juga dibiayai oleh negara, harus dapat menggunakan kewenangannya untuk menentukan nasib Kota Probolinggo kedepan," Tambahnya.
"Kalau salah ketik, ya satu kali. Ini beberapa kali, bahkan sampai 20 kali.Tentunya pasti, copy paste lah. Ini kesalahan fatal,” Kata Agus Riyanto, Ketua Komisi III. "Jika dokumennya salah, maka seluruh proses atau tahapan, ikut salah alias cacat hukum. Komisi III tidak bertanggungjawab, jika nantinya proyek pembangunan lanjutan RSUD Alfarizi, diteruskan," Tegasnya.
Agus Hartardi, Kepala Dinas PUPR dan Perkim, membenarkan ada kesalahan pada dokumen lelang (dokel) proyek pembangunan RSUD baru Kota Probolinggo. Pihaknya masih belum bisa memutuskan apa-apa dan akan mengkaji ulang kembali. (SUL)
0 Comments